JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah mencanangkan pemberian vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental. Vaksinasi untuk kelompok ini pun sudah dimulai sejak 1 Juni 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah melakukan pemberian prioritas vaksinasi Covid-19 kepada kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena mereka dinilai memiliki banyak komorbid yang sulit diutarakan. Sehingga, amat penting pemberian vaksinasi bagi mereka.
"Ini pertama kali kami memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa," ujar Menkes Budi, belum lama ini.
ODGJ sendiri bisa memperoleh pelayanan vaksinasi di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.