JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Dia menjelaskan, ada kajian dan pertimbangan sebelum resmi mencabut kebijakan PPKM. "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," ujar Presiden Jokowi.
Terkait keputusan tersebut, Ahli kesehatan Prof Zubairi Djoerban sempat mengungkapkan kemungkinan faktor penentu mengapa PPKM bisa dicabut. Di antaranya saja jumlah kasus Covid-19 yang kurang dari 1.000 dan angka kematian di bawah 30 kasus per-harinya.
Prof Zubair juga mengatakan, berdasarkan data word ranking Covid-19, kasus baru di Indonesia turun drastis.