JAKARTA, iNews.id - Belum lama ini, publik diramaikan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan. RUU tersebut disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.
Pengesahan RUU kesehatan ini turut menuai pro dan kontra di kalangan publik, khususnya tenaga medis. Sebab, ada sejumlah hal yang dihapus dalam RUU Kesehatan dan telah ditolak oleh berbagai pihak.
Di tengah polemik itu, publik perlu tahu, bahwa ada sejumlah aspek kesehatan yang disempurnakan. Salah satunya mengenai pentingnya layanan primer masyarakat.
Hal itu diungkapkan dr M Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI. Dia mengatakan, akan ada transformasi dari UU Kesehatan ini, terutama untuk layanan primer kesehatan masyarakat khususnya di Puskesmas.
“Jadi Undang-Undang ini akan menjamin aspek legalnya agar semua pihak yang terkait dengan program transformasi di layanan primer ini care dan terlibat,” kata Syahril, dalam wawancara eksklusif di live streaming MNC Trijaya FM, Sabtu (15/7/2023).
Syahril menjelaskan, semua aspek kebutuhan yang diperlukan di setiap Puskesmas perlu dipenuhi. Dia juga menegaskan bahwa setiap pemimpin daerah harus mengatur fasilitas dari setiap layanan kesehatan di daerah mereka.