“Termasuk juga dengan daerah yang belum mempunyai layanan Puskesmas, itu kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan,” ujar dia.
“Ada beberapa Puskesmas yang belum ada dokternya, nah ini wajib bagi kita untuk memenuhi itu,” kata Syahril.
Selain dari sisi SDM, fasilitas berupa alat-alat juga menjadi konsentrasi dalam UU Kesehatan ini demi memaksimalkan layanan primer kesehatan masyarakat. Syahril mengatakan, akan ada alat-alat skrining di Puskesmas yang harus dibagikan secara merata di seluruh Indonesia.
Itu menjadi salah satu bentuk transformasi dari bidang layanan kesehatan yang juga menjadi fokus di UU Kesehatan ini.
“Jadi ada 14 skrining yang kita lakukan di tingkat Puskesmas, agar kita dapat mendeteksi penyakit-penyakit yang berpotensi besar. Nah ini harus dipenuhi, dan diratakan ke setiap daerah, tidak cuma di pulau Jawa atau beberapa provinsi besar saja,” jelas dia.
Syahril mengatakan transformasi tersebut akan dilakukan bertahap dan diharapkan akan berlangsung jangka panjang. Syahril juga berharap UU Kesehatan ini bisa memberikan keyakinan pada masyarakat.
“Insya Allah dengan Undang-Undang ini bisa memberikan keyakinan kita, dan program transformasi layanan ini membutuhkan support dan keterlibatan semua pihak,” katanya.