Selama Ramadan Salat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

kevi laras
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro ungkap syarat untuk mudik dan salat tarawih. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Merayakan bulan suci ramadan dan Idul Fitri merupakan momen bahagia bagi umat muslim, khususnya di Indonesia. Pastinya umat Muslim di Indonesia semangat melaksanakan salat tarawih hingga mudik. 

Melihat antusiasme masyarakat, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Syaratnya tetap ada, wajib menjalani protokol kesehatan. Jadi jangan mentang-mentang diperbolehkan salat tarawih bersama, lantas melupakan prokes,” kata dr Reisa Broto Asmoro dalam acara Radio Kesehatan, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, dia juga mengatakan kegiatan mudik atau pulang kampung berbeda dari kebijakan sebelumnya. Kini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan bersyarat.

Dokter Reisa menerangkan syarat mudik yaitu vaksin booster demi mencegah penularan serta meningkatkan kekebalan ekstra. Dia menegaskan vaksinasi bukan hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang-orang di sekeliling, seperti lansia dan pengidap komorbid.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Muslim
1 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 6 Februari 2026 Menyentuh Hati Lengkap dengan Doa Penutup

Muslim
2 hari lalu

Kapan Batas Qadha Puasa Ramadhan 2026? Begini Penjelasan Ulama

Muslim
9 hari lalu

Cara Ganti Puasa Ramadhan karena Haid, Lengkap Bacaan Niat dan Batas Waktunya

Muslim
18 hari lalu

10 Amalan Bulan Syaban bagi Umat Islam, Nomor 3 Paling Dahsyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal