JAKARTA, iNews.id - Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI. Terkait pemberhentian ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menilai keputusan ini adalah wewenang dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng Muhammad Faqih mengatakan, putusan pemberhentian sementara dr Terawan merupakan wewenang MKEK dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
"Ini adalah masalah internal dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Yang bersangkutan silahkan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan diri," ujar dr Daeng Muhammad Faqih, melalui pesan singkat yang diterima iNews.id, di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Tak hanya diminta untuk klarifikasi, menurut dr Daeng, dr Terawan bisa mengajukan permintaan forum untuk melakukan pembelaan diri. "Yang perlu digarisbawahi, hal ini adalah sebenarnya masalah internal organisasi terkait aturan-aturan etika, kepantasan dan kepatutan dalam rumah tangga profesi dokter dan bukan untuk konsumsi publik," katanya.
Sebelumnya dalam surat yang beredar tersebut, dr Terawan yang kini menjadi Kepala RSPAD Gatot Soebroto diberhentikan sementara per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Menurut surat edaran tersebut, ia dipecat karena tidak mau mengikuti pedoman yang diberikan IDI ketika melakukan praktik.
"IDI meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah dan IDI cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia sebagai bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini," demikian surat dari PB IDI tertanggal 23 Maret 2018.