“Warga yang kurang dari 6 bulan telat vaksinasi dosis kedua dari jadwal yang seharusnya, kalau yang ini vaksinasinya diberikan dosis kedua sebagai dosis lanjutan, nggak perlu ngulang dari dosis pertama,” ujar dr. Nadia
Nadia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika menerima jenis merek vaksin yang berbeda dari dosis sebelumnya. Karena itu, Kemenkes saat ini sudah memperbolehkan perbedaan vaksin satu dan vaksin kedua.
“Vaksinnya enggak mesti sama kayak yang dosis pertama. Kemenkes sudah membuka sistem pencatatan pelaporan. Artinya, jenis vaksin dosis pertama bisa berbeda dari dosis kedua. Sebelumnya, di sistem kita itu enggak bisa dilakukan,” tuturnya lagi.