JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Vakinasi Covid-19 Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/1727/2021 dikeluarkan karena mempertimbangkan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak-anak.
Merangkum dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kemenkes mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari untuk digunakan pada anak usia 12-17.
Berikut lokasi dan cara pendaftaran vaksin Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun:
1. Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat
Jadwal: 3-4 Juli 2021.
Syarat:
- Membawa pre-screening yang telah dicetak.
- Membawa Kartu Keluarga asli atau fotokopi Kartu Keluarga bagi pendaftar berusia 12-17 tahun.
- Membawa pulpen.
- Melakukan pendaftaran dan memilih jadwal vaksinasi melalui aplikasi JAKI
2. RSIA SamMarie Basra, Jakarta Timur
Jadwal: Rabu dan Jumat pukul 09.00-14.00 WIB (mulai 7 Juli 2021).
Syarat:
- Anak berusia 12-17 tahun.
- Membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
- Informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat menghubungi (021) 8661-3145 atau Whatsapp 0877-8400-2551/0821-5712-2323/0812-1913-5501.