Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama, dan 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.
Sebab itu, WNI tersebut kembali memastikan pengalaman menyenangkan saat hamil dan melahirkan di Jepang itu tidak bisa didapatkan begitu dan pengecualian untuk orang asing yang sekadar berlibur di sana.
Dia menyebut, fasilitas dan beragam tunjangan tersebut bisa didapatkan oleh warga negara Jepang dan WNA yang tengah bekerja ataupun tengah mendampingi suami untuk bekerja di Negeri Matahari tersebut.
“FYI semua tunjangan2 yang aku ceritain itu nggak sembarangan dikasih ke semua orang (contoh orang asing yang lagi hamil sengaja liburan ke Jepang biar bisa dapet uang hamil dan lahiran). Nggak akan dapet lah, emang kamu siapa liburan tiba2 dikasih uang,” ujarnya.
“Yang dapet itu orang Jepang, orang asing yang kerja di Jepang/suaminya kerja di Jepang (bukan magang), orang yang nikah sama orang Jepang, pokoknya orang-orang yang punya asuransi di sini. Jadi orang yang pengen liburan dan lahiran di Jepang biar dapet uang ya nggak akan dapet,” katanya.