JAKARTA, iNews.id - Rencana evakuasi terhadap ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Provinsi Hubei, China, khususnya di Kota Wuhan akan segera dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada jajarannya terkait penyebaran novel coronavirus (2019-nCoV) atau virus korona Wuhan.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto belum lama ini menyatakan, evakuasi atau pemulangan WNI tersebut akan melalui sejumlah proses sebelum benar-benar dipulangkan kepada keluarganya. Salah satunya adalah mereka harus melalui proses karantina selama dua minggu atau satu kali masa inkubasi (1-14 hari/2-10 hari).
Karantina tersebut merupakan perintah dari World Health Organization (WHO), yang baru saja mengeluarkan deklarasi Darurat Internasional untuk virus baru dari keluarga virus korona tersebut.
"Karantina itu merupakan perintah WHO (World Health Organization). Dua minggu ya, dua minggu. Enggak usah khawatir, pasti nyaman nanti. Soal itu nanti teknis kita bicarakan yang paling nyaman, tidak menimbulkan kekhawatiran keluarga dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Menkes Terawan saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Selain perintah dari WHO, karantina juga dimaksudkan untuk upaya pencegahan penyebaran virus korona Wuhan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dr Wiendra Waworuntu, MKes mengatakan, karantina adalah salah satu prosedur yang penting sebagai salah satu rangkaian pemulangan WNI.