“Obat tradisional, jamu, atau obat herbal semestinya tidak mengandung bahan kimia obat. Ini jamu dan pangan yaitu produk kopi yang seharusnya dilarang mengandung bahan kimia obat,” ujar Penny.
Hasil operasi BPOM ini, menemukan juga beberapa barang bukti yaitu bahan produksi bahan-bahan baku. Antara lain bahan baku parasetamol dan sildenafil lebih dari 30 kilogram. Bahan baku rumahan atau setengah jadi, lebih dari 5 kilogram. Selain itu kandungan tersebut juga ditemukan pada kapsul dan bahan kemasan lain-lain. Termasuk alat produksi sederhana yang tak memenuhi cara produksi produk yang baik.
Produk jadi pangan olahan mengandung bahan kimia obat terdiri dari 15 jenis dengan total 5800 pieces dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat terdiri dari 36 jenis dengan total 18200 pieces. Barang bukti ini berupa obat tradisional dan pangan berupa kopi dengan berbagai merek dan Kemasan dengan klaim tidak legal. Semua ini diketahui diproduksi di Bogor dan Bandung.