Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta, Hakim MK Singgung Potensi Kriminalisasi Penyanyi

Ravie Wardhani
Dalam sidang MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai aturan saat ini rentan dijadikan alat untuk memidanakan orang. (Foto: Ilustrasi/AI)

Pertanyaan itu dia ajukan dalam konteks bagaimana negara mengatur batas antara pelanggaran dan aktivitas wajar masyarakat. Arsul mempertanyakan logika hukum bila setiap nyanyian di pesta keluarga harus membayar royalti.

Dalam permohonan uji materi, Ariel Cs tidak meminta pembebasan izin total. Mereka tetap mengusulkan kewajiban membayar royalti, namun meminta agar proses perizinan tidak memberatkan.

Kasus ini menguak wajah lain dari hukum hak cipta di Indonesia. Banyak pihak menilai sistem yang ada terlalu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
16 hari lalu

Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Seleb
23 hari lalu

Innalillahi, Musisi 80an Raidy Noor Meninggal Dunia

Music
23 hari lalu

Nuon dan Playup Luncurkan Gerakan Harmoni Nusantara, Majukan Musisi Lokal

Music
24 hari lalu

Innalillahi, Musisi Thamrin J Ismail Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal