JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, kembali angkat bicara soal kasus hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Dia menyampaikan sederet bantahan atas tudingan Yoni terhadap kliennya.
Bantahan pertama menyinggung soal sikap Lesti Kejora yang disebut menolak kedatangan Yoni saat menyambangi rumahnya. Sadrakh mengatakan kalau saat itu kliennya tengah berada di luar rumah untuk menjalani proses syuting.
"Sehingga dari beberapa statement yang disampaikan Bapak Yoni Dores yang menyebutkan tidak diberikan ruang, tidak diberikan waktu untuk melakukan pertemuan, itu kami anggap tidak sesuai dengan fakta," ujar Sadarkh Seskoadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Selain itu, Lesti juga membantah terkait jumlah somasi yang diklaim Yoni telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada pihaknya.
"Pada faktanya hanya diterima satu kali. Di mana somasi tersebut dilayangkan pada 1 Maret 2025 dan telah direspons oleh manajemen pada 6 maret 2025 serta diterima perwakilan dari kantor kuasa dari Yoni Dores pada 11 maret 2025," katanya.