Fariz RM Putuskan Pensiun usai Kasus Narkoba Selesai 

Ravie Wardani
Fariz RM akan pensiun. (Foto: Ravie Wardani)

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Fariz dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
5 bulan lalu

Fariz RM Blak-blakan Pakai Sabu untuk Relaksasi

Seleb
5 bulan lalu

Senyum Fariz RM Jelang Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Hari Ini

Seleb
5 bulan lalu

Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati

Nasional
9 jam lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Internasional
2 hari lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal