JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz RM harus menghadapi kenyataan bahwa dirinya terancam hukuman hati akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba. Hal ini karena Fariz RM dituntut pasal berlapis.
Mengacu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM dituduh tidak hanya sebagai pengguna narkoba tapi juga pengedar. Tuduhan ini ditolak keras pihak Fariz RM.
Seperti apa penjelasan lengkap soal Fariz RM dituntut hukuman mati hingga dituduh menjadi bagian dari pengedar narkoba? Berikut ulasan selengkapnya.
Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM telah menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Di momen itu, diinfokan tuntutan yang menjerat sang musisi dan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum menyebut, Fariz RM bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I secara ilegal.
Dalam berkas dakwaan disebutkan Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Karena perbuatan itu, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.
Lebih lanjut, Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman yang merupakan narkotika golongan I. Atas dugaan itu, ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dakwaan berlapis tersebut, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.