Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati

Annastasya Rizqa
Wiwie Heryani
Musisi senior Fariz RM saat ditangkap polisi gegara kasus narkoba. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz RM harus menghadapi kenyataan bahwa dirinya terancam hukuman hati akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba. Hal ini karena Fariz RM dituntut pasal berlapis.

Mengacu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM dituduh tidak hanya sebagai pengguna narkoba tapi juga pengedar. Tuduhan ini ditolak keras pihak Fariz RM. 

Seperti apa penjelasan lengkap soal Fariz RM dituntut hukuman mati hingga dituduh menjadi bagian dari pengedar narkoba? Berikut ulasan selengkapnya. 

Fariz RM Terancam Hukuman Mati 

Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM telah menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Di momen itu, diinfokan tuntutan yang menjerat sang musisi dan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Fariz RM bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika golongan I secara ilegal.

Dalam berkas dakwaan disebutkan Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja. 

Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Karena perbuatan itu, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.

Lebih lanjut, Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman yang merupakan narkotika golongan I. Atas dugaan itu, ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan berlapis tersebut, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
5 bulan lalu

Penyesalan Fariz RM Pakai Narkoba Berkali-kali: Saya Khilaf

Seleb
5 bulan lalu

Fariz RM Terancam Hukuman Mati karena Dituduh Pengedar Narkoba

Buletin
9 bulan lalu

Detik-Detik Penangkapan Fariz RM di Tengah Jalan, Terancam Hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara

Photo
9 bulan lalu

Tampang Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Beban Popularitas Jadi Alasan

Internasional
17 jam lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal