Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik

Puti Aini Yasmin
Kafe wajib bayar royalti musik. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Kafe, restoran, hotel, hingga berbagai tempat usaha yang memutar lagu kini resmi diwajibkan membayar royalti musik. Kepastian itu ditegaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum lewat Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Lewat surat edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa musik yang diputar untuk menunjang aktivitas usaha bukan sekadar hiburan, melainkan sudah masuk kategori pemanfaatan komersial. Artinya, ada hak ekonomi pencipta lagu yang wajib dipenuhi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut, pemutaran lagu di kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi tidak bisa lagi dianggap gratis. Seluruh pelaku usaha di sektor tersebut wajib membayar royalti.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola hak cipta lagu dan musik.

"Royalti itu hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan membayarnya melalui jalur yang benar, pelaku usaha ikut menjaga ekosistem musik nasional tetap hidup," ujar Hermansyah dalam laporan resminya, Selasa (30/12/2025).

Nantinya, LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. Dalam praktiknya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Music
18 hari lalu

WAMI Ungkap Musisi Penerima Royalti Terbesar, Siapa?

Nasional
29 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Regional
2 bulan lalu

Forum ASEAN-Jepang: Menkum Supratman Usulkan Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal