Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Once Ungkap Rahasia Kelam, Indonesia Pernah Dimarahi Musisi Dunia Gara-Gara Royalti
Advertisement . Scroll to see content

WAMI Ungkap Musisi Penerima Royalti Terbesar, Siapa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:53:00 WIB
WAMI Ungkap Musisi Penerima Royalti Terbesar, Siapa?
Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah mendistribusikan royalti ke para pencipta lagu dalam periode ketiga 2025. (Foto: IG Roby Satria)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) telah mendistribusikan royalti ke para pencipta lagu dalam periode ketiga 2025. Adapun total pendistribusian royalti di periode ini mencapai Rp36,9 miliar. 

Siapa musisi penerima royalti terbesar? WAMI mengungkapkan royalti dibagikan ke 6.000 anggota, mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas. 

President Director WAMI, Adi Adrian mengatakan pendistribusian ini mengalami keterlambatan karena perlu adanya verifikasi terlebih dahulu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Alasan keterlambatan pendistribusian royalti pada periode ketiga ini juga berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. 

Seharusnya distribusi royalti berakhir pada November 2025. Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota. 

"Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini kemudian mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025," ujar Adi Adrian.

Pemerintah membekukan seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang sebelumnya dilakukan oleh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN, termasuk WAMI, sejak Agustus 2025. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut