Berdasarkan penelurusan sejarah, sebenarnya rencana penetapan Hari Musik Nasional telah ada sejak tahun 2003, di mana usulan Hari Musik Nasional digagas oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Satu dekade kemudian akhirnya perayaan Hari Musik Nasional resmi diumumkan oleh keputusan Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi sosok di balik penetapan tanggal Hari Musik Nasional yakni 9 Maret 2013.
Penetapan Hari Musik Nasional memiliki tujuan tersendiri. Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013 yang menjadi dasar penetapan Hari Musik Nasional, musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional.
Selamat Hari Musik Nasional!