Selain itu, pemerintah turut memperhatikan masukan dari masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Konser tersebut juga disebut telah menjadi perhatian dan memicu kontroversi di sejumlah pihak, termasuk di negara tetangga Malaysia.
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan keyakinan keagamaan Israel Houghton maupun latar belakangnya sebagai musisi lagu rohani.
"Pemerintah tidak dalam posisi menilai keyakinan keagamaan seseorang. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah jangan sampai kegiatan apa pun di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan propaganda politik yang bertentangan dengan kebijakan luar negeri dan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina," kata Yusril.
Yusril menjelaskan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Polri.
Dalam koordinasi tersebut, Polri melalui Polda Metro Jaya menegaskan pertunjukan tersebut tidak akan mendapatkan izin dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk mencegah munculnya gejolak.