JAKARTA, iNews.id – Mendiang musisi Glenn Fredly memiliki banyak cita-cita untuk musik Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Permusikan, sayangnya hal tersebut belum sempat terwujud.
Glenn merupakan salah satu musisi yang merumuskan Rancangan Undang-Undang Permusikan bersama Anang Hermansyah sewaktu dia masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi X. Sayangnya sebelum dibawa rapat, rancangan tersebut mendapat penolakan dari musisi lain termasuk musisi independen karena dianggap tidak mewakili hak-hak musisi.
"Sewaktu saya ketemu Glenn terakhir bulan Februari, dia mengatakan, 'Mas kita harus tetap berjuang, Undang-Undang Permusikan itu harus tetap ada'. Hal semacam ini yang belum kesampaian. Sayang Anang enggak ada di DPR lagi, jadi enggak ada tokoh yang seperti Anang dan seperti Glenn di musik," kata pengamat musik Bens Leo saat dihubungi Antara, Kamis (9/4/2020).
Ada 19 pasal yang dipermasalahkan oleh rekan-rekan musisi dan akhirnya ditolak. Menurut Bens, saat itu Glenn kecewa karena belum sempat memperjuangkannya.
"Kita waktu itu pengin bicara sama teman-teman independen tapi keburu ditolak duluan akhirnya mundur, termasuk Glenn yang kecewa sebetulnya. Karena usulan-usulan Glenn bukan yang dimasalahin sama para musisi indie," ujar Bens.