Perjuangan Glenn Fredly untuk UU Permusikan Belum Terwujud, Ini Cerita Bens Leo

Antara
Glenn Fredly meninggal dunia pada Rabu 8 April 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Mendiang musisi Glenn Fredly memiliki banyak cita-cita untuk musik Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Permusikan, sayangnya hal tersebut belum sempat terwujud.

Glenn merupakan salah satu musisi yang merumuskan Rancangan Undang-Undang Permusikan bersama Anang Hermansyah sewaktu dia masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi X. Sayangnya sebelum dibawa rapat, rancangan tersebut mendapat penolakan dari musisi lain termasuk musisi independen karena dianggap tidak mewakili hak-hak musisi.

"Sewaktu saya ketemu Glenn terakhir bulan Februari, dia mengatakan, 'Mas kita harus tetap berjuang, Undang-Undang Permusikan itu harus tetap ada'. Hal semacam ini yang belum kesampaian. Sayang Anang enggak ada di DPR lagi, jadi enggak ada tokoh yang seperti Anang dan seperti Glenn di musik," kata pengamat musik Bens Leo saat dihubungi Antara, Kamis (9/4/2020).

Ada 19 pasal yang dipermasalahkan oleh rekan-rekan musisi dan akhirnya ditolak. Menurut Bens, saat itu Glenn kecewa karena belum sempat memperjuangkannya.

"Kita waktu itu pengin bicara sama teman-teman independen tapi keburu ditolak duluan akhirnya mundur, termasuk Glenn yang kecewa sebetulnya. Karena usulan-usulan Glenn bukan yang dimasalahin sama para musisi indie," ujar Bens.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Music
18 hari lalu

Terungkap! Fariz RM Selama 10 Bulan di Penjara Tak Pernah Pegang Alat Musik

Music
31 hari lalu

Tak Punya Panggung? Program Baru Ini Jadi Harapan Musisi Pendatang Baru

Seleb
1 bulan lalu

Innalillahi, Sheila Majid Berdukacita

Music
1 bulan lalu

Comeback! Ipang Lazuardi Rilis Album Tumbuh, Rayakan 30 Tahun Bermusik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal