Rian D'Masiv Bela Agnez Mo soal Royalti Lagu: Taylor Swift Gak Pernah Ribet!

Muhammad Sukardi
Rian D'Masiv membela Agnez Mo. (Foto: Instagram)

Ketiga konser tersebut adalah di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan di HW Superclubs Bandung pada 27 Mei 2023.

Dari ketiga konser itu, Agnez Mo didenda masing-masing Rp500 juta. Dengan begitu, total denda sebanyak Rp1,5 miliar. Angka denda Rp500 juta per penampilan mengacu pada Pasal 13 UU Hak Cipta.

"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tegas kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, belum lama ini. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!

Seleb
1 hari lalu

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

Music
1 hari lalu

Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Music
11 hari lalu

Ariel NOAH Mendadak Nyanyi di DPR, Rapat RUU Hak Cipta Auto Riuh Tepuk tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal