Ke depan, pemerintah akan mengefektifkan peran LMK agar proses distribusi royalti menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti musik nasional yang selama ini dinilai belum optimal.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoroti ketimpangan royalti digital dari platform global seperti YouTube. Menurutnya, Indonesia menerima nilai royalti jauh lebih kecil dibandingkan Singapura, meskipun memiliki jumlah penduduk dan potensi pasar lebih besar.
Dia menyebut YouTube membayar sekitar 0,7 dolar AS untuk Indonesia, sementara di Singapura mencapai 3 dolar AS.
“Saya bilang ke perwakilan YouTube, kalian bayar Singapura 3 dolar, tapi Indonesia cuma 0,7 dolar. Ini tidak adil. Indonesia punya pasar 280 juta jiwa,” katanya.
Sebab itu, Supratman menegaskan pemerintah akan menekan platform digital agar membayar royalti secara adil sesuai regulasi Indonesia. Bahkan, Kementerian Hukum disebut telah mengajukan proposal legally binding ke World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperjuangkan keadilan royalti, khususnya pada sektor digital.
“Kalau mereka tidak mau mengikuti regulasi Indonesia, tidak mungkin mereka berani. Pendapatan mereka dari Indonesia jauh lebih besar dari royalti yang dibayarkan,” ujarnya.