JAKARTA, iNews.id - Usai melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi pada Andre Taulany sebesar Rp35 miliar, Ndhank Surahman Hartono malah memecat atau mencabut kuasa hukumnya terhadap Firdaus Oiwobo. Diketahui selama ini sang pengacara sudah mendampinginya dari awal melayangkan somasi pada Andre dan Stinky Reborn.
Pencabutan kuasa hukum itu disampaikan oleh Ndhank melalui unggahan di akun instagram miliknya, Kamis (11/1/2024). Dia menceritakan telah bertemu dengan Firdaus Oiwobo dan memutuskan untuk mencabut kuasanya tersebut. Sayangnya Ndhank tak mengungkapkan alasan mengakhiri kerjasamanya dengan Firdaus Oiwobo.
"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah bicara baik-baik. Saya sudah mencabut surat kuasa saya dari Saudara Firdaus, sehingga Saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," kata Ndhank dalam sebuah video diunggah pada Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, Firdaus Oiwobo sempat mengatakan beberapa tindakan hukum ingin ditempuh dia dan kliennya. Salah satunya ingin melakukan somasi terhadap Irwan Stingky serta LMKN. Dia menyebut somasi yang ingin ditempuh itu merupakan bentuk permintaan ganti rugi nilainya juga mencapai satu triliun.
"Saya tekankan sekali lagi, rencananya kami akan gugat LMKN itu satu triliun rencananya, khusus saya dengan klien." ujar Firdaus Oiwobo saat ditemui di kawasan Ciputat Tanggerang Selatan, Selasa (8/1/2024).