Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Ravie Wardani
Vidi Aldiano menang di perkara hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: Instagram)

Kronologi Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening 

Perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. 

Dalam gugatannya, Vidi selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat. 

Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag). 

Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan lain dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. 

Kali ini, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akhirnya Vidi Aldiano Ungkap Alasan Hapus Lagu Nuansa Bening

57 tahun lalu

Yakub Hasibuan Sebut Vidi Aldiano Ngedrop gegara Gugatan Lagu Nuansa Bening

57 tahun lalu

Suami Jessica Mila Jadi Pengacara Vidi Aldiano dalam Kasus Hak Cipta Nuansa Bening: Dia Sahabat Saya

57 tahun lalu

Viral Driver Ojol Histeris saat Motornya Diangkut, Ini Penjelasan Dishub DKI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal