Perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Dalam gugatannya, Vidi selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat.
Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).
Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan lain dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Kali ini, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.