Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Ravie Wardani
Vidi Aldiano menang di perkara hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Vidi Aldiano memenangkan  gugatan hak cipta Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu tersebut. Oleh karena itu, suami Sheila Dara Aisha ini terbebas dari ancaman biaya ganti rugi senilai Rp28,4 miliar. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025), sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025). 

Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.  

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut. 

Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akhirnya Vidi Aldiano Ungkap Alasan Hapus Lagu Nuansa Bening

57 tahun lalu

Yakub Hasibuan Sebut Vidi Aldiano Ngedrop gegara Gugatan Lagu Nuansa Bening

57 tahun lalu

Suami Jessica Mila Jadi Pengacara Vidi Aldiano dalam Kasus Hak Cipta Nuansa Bening: Dia Sahabat Saya

57 tahun lalu

Viral Driver Ojol Histeris saat Motornya Diangkut, Ini Penjelasan Dishub DKI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal