JAKARTA, iNews.id - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang ketentuannya sudah diatur syariat. Karena itu, hal yang membatalkan puasa wajib diketahui umat Islam agar ibadah yang dijalani tidak sia-sia.
Puasa pada dasarnya adalah “al-Imsaku ‘an al-Syai” (الإمساك عن الشيء) yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Puasa juga berarti melatih kesabaran, manusia bersikap sabar (menahan diri) dari makan,minum, berhubungan seksual. Sebab, perbuatan-perbuatan itu bisa merusak ibadah puasa.
Bulan Ramadan adalah anugerah dan nikmat yang agung yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW. Di dalamnya terdapat keutamaan-keutamaan dan hikmah khusus yang diberikan Allah kepada hambanya yang ikhlas dan tulus menjalankan ibadah puasa, serta ibadah-ibadah lainnya.
Dalil kewajiban puasa Ramadhan disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Latin: Yaa Ayyuhal ladziina aamanuu kutiba 'alaikumush shiyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la'allakum tattaquun.
Artinya: “Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183)