4 Kriteria Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam, Para Istri Wajib Tahu!

Inas Rifqia Lainufar
kriteria suami yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Terdapat beberapa kriteria suami yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam. Jika seorang suami memiliki kriteria tersebut, maka sang istri berhak untuk mengajukan cerai.

Pasalnya, seorang suami merupakan pemimpin dalam rumah tangga untuk dipatuhi oleh sang istri. Maka jika suami tersebut tidak bisa membawa kebaikan dalam sebuah pernikahan atau justru mendorong sang istri untuk melakukan kemungkaran, seorang istri bisa mempertimbangkan kembali keberlanjutan rumah tangganya.

Adapun sejumlah kriteria suami yang tidak patut untuk dipertahankan menurut agama Islam adalah sebagai berikut.

Suami yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam

1. Suami yang tidak bertanggung jawab

Sesuai dengan syariat Islam, seorang suami memikul tanggung jawab memberi nafkah kepada sang istri. Nafkah yang diberikan tersebut berupa nafkah lahir dan batin.

"Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami),’’ (HR Muslim 2137).

Maka jika tidak ditunaikan kewajiban tersebut, sang suami akan mendapatkan dosa. 

Rasulullah SAW bersabda, "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).

2. Suami yang mencari rezeki dengan cara yang haram

Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa salah satu hak istri adalah mendapatkan nafkah dari sang suami. Namun jika nafkah yang diberikan diperoleh dari cara yang haram, istri berhak untuk menolaknya.

Setelah menolak, istri bisa mengingatkan suami untuk mendapatkan rezeki dengan cara yang baik. Apabila masih tak kunjung melakukannya, seorang istri bisa mempertimbangkan untuk meminta cerai.

"Bertakwalah kepada Allah dalam soal wanita, sebab mereka itu adalah tawanan di tangan kalian. Kalian ambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah. Bagi mereka rezekinya atas kalian, begitu pula pakaiannya, dengan cara yang makruf." (HR Muslim)

3. Suami yang melakukan KDRT

Sudah seharusnya untuk suami bersikap lembut kepada istrinya. Sebaliknya, melakukan kekerasan, baik fisik maupun verbal sangat tidak dibenarkan.

Maka apabila seorang suami melakukan KDRT, sang istri berhak mengajukan cerai. 

"Mu’awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah pun menjawab, “Engkau beri makan istrimu jika engkau makan, dan engkau beri pakaian jika engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Megapolitan
31 hari lalu

Istri yang Dibakar Suami di Bidara Cina bakal Jalani Operasi Plastik

Megapolitan
31 hari lalu

Sadis! Suami di Bidara Cina Tega Bakar Istri hingga Wajah Alami Luka Serius 

Megapolitan
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal