“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan umrah hanyalah yang memenuhi syarat. Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan.
Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berkewajiban melaksanakan haji. Syarat haji dibedakan menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat (tidak gila)
4. Merdeka
5. Istitha`ah (kuasa atau mampu melaksanakannya).
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu, yaitu:
1. Sehat jasmani dan ruhani
2. Memiliki biaya dan cukup bekal dalam perjalanan
3. Adanya kendaraan yang diperlukan
4. Aman dalam perjalanan
5. Bagi wanita ada mahram yang menyertainya