5 Syarat Wajib Haji Beserta Rukunnya yang Harus Muslim Ketahui
JAKARTA, iNews.id - Syarat wajib haji penting diketahui bagi Muslim yang akan menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci Makkah.
Haji diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk mengerjakannya. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke-Hijriah.
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah al-qashdu atau menyengaja. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah berarti bersengaja mendatangi Baitullah yakni Kakbah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara, semata-mata mencari ridho Allah.
Hukum ibadah haji adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Dalil ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 97.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan umrah hanyalah yang memenuhi syarat. Syarat haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan.

Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berkewajiban melaksanakan haji. Syarat haji dibedakan menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat (tidak gila)
4. Merdeka
5. Istitha`ah (kuasa atau mampu melaksanakannya).
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu, yaitu:
1. Sehat jasmani dan ruhani
2. Memiliki biaya dan cukup bekal dalam perjalanan
3. Adanya kendaraan yang diperlukan
4. Aman dalam perjalanan
5. Bagi wanita ada mahram yang menyertainya
Syarat Sah Haji
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat