Hukum haji dalam Islam adalah wajib atau fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan sebagainya untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidupnya.
Dari ayat Al-Qur'an dan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya.