Syarat untuk menjadi saksi nikah juga tidak sembarang orang karena harus memenuhi beberapa kriteria. Dilansir dari Buku Fikih Kelas 10, saksi nikah dalam Islam disyaratkan dua orang laki-laki.
Namun, ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan yang disaksikan seorang laki-laki dan dua orang perempuan sah. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak sah.
1. Laki-laki
2. Beragam Islam
3. Baligh
4. Mendengar dan memahami perkataan dua orang yang melakukan akad
5. Bisa berbicara, melihat, berakal
6. Adil
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa dan dua orang saksi adil”. (HR.Tirmidzi)
Kedudukan saksi nikah ini sangat penting karena untuk menghilangkan fitnah atau kecuriagaan orang lain terkait hubungan pasangan suami istri.
Selain itu, lebih menguatkan janji suci pasangan suami istri. Karena seorang saksi benar-benar menyaksikan akad nikah pasangan suami istri dan janji mereka untuk saling menopang kehidupan rumah tangga atas dasar maslahat bersama.
Demikian pembahasan mengenai syarat menjadi saksi nikah dalam agama Islam.
Wallahu A'lam