Adapun, latihan puasa yang dapat dilakukan oleh anak-anak adalah berbuka di waktu dzuhur. Atau puasa ini biasa kita sebut dengan puasa bedug. Setelah itu, orang tua dapat membiasakan anak-anaknya untuk puasa hingga waktu maghrib.
Orang yang hilang akal sehat tidak wajib berpuasa. Jika tetap melaksanakannya, maka puasanya tidak sah. Ulama mengkategorikan orang akal sehat menjadi dua macam, yakni hilang akal sehat dengan sengaja dan tidak disengaja.
Salah satu orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa adalah orang sakit. Ia dapat mengganti puasa bulan Ramadhan dengan qadha ataupun fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, menurut Fiqih Praktis Buya Yahya, beberapa ketentuan untuk orang yang meninggalkan puasa bulan Ramadhan. Di antaranya menjalankan puasa yang justru semakin memperparah sakitnya dan berbahaya menjalankannya.
Selanjutnya, ada kategori orang tua atau lanjut usia. Sebagian ulama berpendapat, orang tua diperkenankan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan dapat menggantinya dengan membayar fidyah.