JAKARTA, iNews.id - Bagaimana jika kita lupa qadha puasa Ramadhan? Apa yang harus dilakukan untuk menebusnya?
Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Apabila ditinggalkan karena alasan yang jelas, orang tersebut bahkan tetap harus menggantinya (qadha).
Adapun kewajiban yang harus dilakukan jika melupakan qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut.
Allah SWT berfirman, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Dari ayat Al-Qur'an tersebut dapat disimpulkan bahwa qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan karena uzur syar'i. Puasa itu dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan
Terkait pelaksanaannya, qadha puasa Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan berturut-turut. Namun jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan secara terpisah.
Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Al Fatawa (24:136) berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah."
Sementara itu, waktu pelaksanaan qadha puasa ini tidak boleh melebihi datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Apabila melanggar aturan tersebut, maka orang itu dianggap telah melakukan sebuah dosa.
Sebagai gantinya, umat muslim yang lupa belum mengganti puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tetap harus qadha puasa di hari lain. Tak hanya itu, orang tersebut juga berkewajiban membayar fidyah.
Aturan membayar fidyah bagi orang yang dimaksud adalah sebesar satu mud untuk satu hari yang ditinggalkan. Satu mud sendiri setara dengan 0,6 kg makanan pokok wilayah tersebut.
Maka jika seorang muslim di Indonesia meninggalkan dua hari qadha puasa Ramadhan, orang tersebut wajib membayar fidyah sebesar 1,2 kg beras.