JAKARTA, iNews.id - Adakah shalat qabliyah Jumat masih diperdebatkan status hukumnya. Shalat qabliyah Jumat merupakan sholat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan sebelum shalat Jumat.
Ahmad Sarwat dalam bukunya berjudul Hukum-Hukum Seputar Shalat Jumat menjelaskan, semua kalangan ulama bersepakat membolehkan secara mutlak mengerjakan shalat qabliyah Jumat sebagaimana shalat mutlak lainnya. Shalat qabliyah Jumat disunnahkan untuk dikerjakan karena mengikuti shalat aslinya yaitu shalat qabliyah dzuhur.
Dalil kedua diriwayatkan Ibnu Majah Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan Abu Sufyan dari Jabir keduanya berkata, "Telah datang Sulaik Al Ghathfani ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu, Nabi bertanya kepadanya: Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang ke sini? Dia menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah kami dua rakaat dan ringkaskanlah shalatmu" (HR. Ibnu Majah).
Hadits tersebut menceritakan bagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Sulaik untuk mengerjakan shalat sebelum duduk mendengarkan khutbah. Menurut para ulama, shalat sunnah yang dimaksud yakni shalat qabliyah bukan shalat tahiyatul masjid.
Kalangan ulama dari Madzhab Syafi'i dan Hanafi menilai shalat qabliyah Jumat merupakan shalat yang disunnahkan dan didukung dengan dalil-dalil sharih dan shahih.
Para ulama ahli fikih khususnya dari kalangan Madzhab Syafi'i mengerjakan shalat sunnah qabliyah ini dalam kitab mereka, antara lain "Shalat Jumat itu sama dengan shalat Dzuhur dalam perkara yang disunahkan untuknya. Maka, disunnahkan sebelum (shalat) Jumat itu mengerjakan empat rakaat dan sesudahnya juga empat rakaat."
Imam Nawawi dalam Al Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jum'at. Minimal shalat qabliyah dua rakaat dan ba'diyah dua rakaat.
Dalil mengerjakan shalat sunnah qabliyah Jumat salah satunya diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu, yang terbiasa melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat.
"Dari Ibnu Mas'ud radhyiallahuanhu bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah empat rakaat sebelum Jumat dan shalat setelah Jumat empat rakaat pula" (HR. At Tirmidzi).