Apa Hukum Membayar Fidyah dengan Uang? Ini Jawaban Ustadz Najmi

Siska Permata Sari
Ustadz Najmi menjelaskan terdapat perbedaan pandangan dan pendapat dalam membayar fidyah puasa menggunakan uang. (Foto: Starhits)

JAKARTA, iNews.id - Di acara nunggu bedug, Ustadz Najmi Fathoni akan berbagi informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan menarik seputar ibadah puasa. Walaupun Ramadhan kali ini harus membatasi diri pergi ke luar rumah, kita bisa tetap belajar dan menggali banyak informasi baru melalui media sosial. 

Pertanyaan kali ini disampaikan oleh pesulap Obie Magic. Dia bertanya tentang hukum fidyah puasa. “Bagaimana hukum membayar fidyah puasa diganti dengan uang? Mohon jawabannya ya pak,” ujar Obie.

Fidyah merupakan ibadah berupa memberikan bahan makanan pokok atau makanan kepada fakir miskin untuk menggantikan kewajiban puasa. Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus.

Ustadz Najmi menjelaskan terdapat perbedaan pandangan dan pendapat dalam membayar fidyah puasa menggunakan uang. Ada tiga imam yang tidak memperbolehkan hal tersebut, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Alasannya, Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan hal tersebut karena fidyah biasanya dibayarkan dengan makanan pokok, bukan uang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Muslim
12 hari lalu

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Sebut Tausiah Ustaz Abdul Somad Jadi Penyemangat Moral dan Spiritual Anggota 

Nasional
2 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Religi
5 bulan lalu

Cahaya Hati Indonesia Siang Ini soal Mengaku Cinta dan Sayang Padahal Sewenang-wenang, Pukul 12.00 WIB di iNews

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal