Esensi Ramadan dan Ibadah Puasa sebagai Jalan Pemberantasan Korupsi 

Firli Bahuri
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

H Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

SEGENAP umat muslim dunia khususnya di Indonesia tengah bersuka cita melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, bulan nan suci penuh berkah, manfaat dan syafaat, yang senantiasa memberikan tauladan baik bagi kehidupan seluruh umat manusia di dunia ini. 

Ramadan sarat dengan nilai-nilai pendidikan, melatih, membentuk dan menjadikan kita sebagai sosok sederhana, sabar, jujur serta amanah dan menjunjung tinggi integritas sebagai hamba-Nya. 

Nilai-nilai pendidikan dalam bulan suci Ramadan inilah yang dapat menguatkan karakter segenap anak untuk melawan laten, doktrin dan ideologi korupsi yang telah berurat akar di republik ini. 

Esensi ibadah puasa dan Ramadan lah yang juga dimaknai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, yang sejatinya memang harus di inisiasi dan dimulai dari diri kita sendiri. 

Dalam Surah Al Baqarah, Allah SWT berfirman:  

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al Baqarah, 2: 183) 

Dari ayat ini jelas dikatakan takwa merupakan tujuan dari ibadah puasa. Kata takwa, menurut HAMKA dalam tafsirnya, Al-Azhar, berarti memelihara hubungan yang baik dengan Allah SWT dengan cara menjalankan semua perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya. 

Perilaku koruptif dan kejahatan korupsi jelas bukan perintah-Nya. Perilaku koruptif dilarang oleh-Nya karena dapat merusak hubungan yang baik antara hamba dengan Tuhan Yang Maha Esa. 

Bukan hanya Islam, agama dan aliran kepercayaan apapun di muka bumi ini sudah tentu melarang umatnya berperilaku koruptif dan melakukan kejahatan korupsi karena dua hal tersebut juga dapat merusak agama atau aliran kepercayaan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
5 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
5 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal