Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama

Kastolani Marzuki
Ilustrasi ijab kabul dalam pernikahan sesuai ajaran Islam, haruskah tidak ada jeda? (Foto: Pixabay)

Dengan demikian, selama jeda tidak terlalu lama dan tidak disela pembicaraan yang tidak relevan, maka akad nikah tetap sah. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh banyak fuqaha Syafi‘iyyah. Pendapat ulama Irak dari kalangan mazhab Syafi‘i, sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi.

Dalam hal ini, ukuran jeda yang dimaksud oleh para ulama bukanlah berdasarkan hitungan detik atau menit secara pasti. Tidak ada dalil eksplisit yang menetapkan batasan waktu dalam ukuran kronologis seperti itu. Hal yang menjadi tolok ukurnya adalah kondisi dan suasana akad, bukan durasinya.  

Jika jeda yang terjadi masih dalam suasana ijab kabul dan tidak diselingi oleh hal-hal yang menunjukkan berpaling dari akad, maka akad tetap sah. Sebaliknya, jika jeda tersebut menunjukkan sikap berpaling atau tidak melanjutkan akad, seperti berdiri meninggalkan tempat, mengobrol panjang tentang hal lain, atau melakukan aktivitas lain yang memutus suasana akad, maka akad nikah tersebut dianggap batal.

Demikian penjelasan apakah boleh ada jeda ijab kabul saat akad nikah dalam agama Islam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
8 bulan lalu

Raffi Ahmad dan Irwan Mussry Jadi Saksi Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier

Muslim
8 bulan lalu

Bacaan Doa setelah Akad Nikah Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya

Internasional
7 hari lalu

Sadis! Israel Bombardir Pesta Pernikahan di Tempat Pengungsian Gaza

Seleb
7 hari lalu

Bocor! El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Pertengahan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal