Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul? Begini Kata Ulama

Kastolani Marzuki
Ilustrasi ijab kabul dalam pernikahan sesuai ajaran Islam, haruskah tidak ada jeda? (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh jeda saat ijab kabul dalam pernikahan sesuai ajaran Islam menarik dikaji lebih dalam. Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan ijab kabul pasangan selebriti, Luna Maya dan Maxime Bouttier. 

Penyebabnya, ijab kabul yang dilakukan terdapat jeda. Banyak yang beranggapan bahwa ijaab kabul harus dilakukan langsung tanpa jeda. Sehingga, jika terdapat jeda saat ijab kabul bisa membatalkannya alais tidak sah.

Lantas, bagaimana hukumnya jika ada jeda saat ijab kabul dalam pernikahan? Begini ulasannya.

Apakah Boleh Ada Jeda saat Ijab Kabul

Ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi. 

Dilansir dari NU Online, Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm menjelaskan perihal akad nikah.

وَلَا يَكُونُ التَّزْوِيجُ إلَّا لِامْرَأَةٍ بِعَيْنِهَا وَرَجُلٍ بِعَيْنِهِ وَيَنْعَقِدُ النِّكَاحُ مِنْ سَاعَتِهِ لَا يَتَأَخَّرُ بِشَرْطٍ وَلَا غَيْرِهِ وَيَكُونُ مُطْلَقًا   

Artinya: "Dan tidaklah pernikahan itu kecuali untuk seorang wanita tertentu dan seorang laki-laki tertentu dan akad nikah terjadi seketika itu juga, tidak ditunda dengan syarat atau selainnya dan harus mutlak." (Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i, al-Umm, [Bairût: Dar al-Fikr: 1990] Juz 5, hlm. 41). 

Menurut Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin, yang dimaksud seketika dalam satu majelis bukan berarti tanpa jeda sama sekali. 

Aku (Imam Nawawi) berkata: Pendapat yang sahih adalah disyaratkan kabul dilakukan segera, maka pemisahan yang sebentar tidak membahayakan, sedangkan pemisahan yang lama membahayakan, yaitu yang menunjukkan berpalingnya dari kabul.” (Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1991], juz VII, hal. 39).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
5 bulan lalu

Raffi Ahmad dan Irwan Mussry Jadi Saksi Akad Nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier

Muslim
6 bulan lalu

Bacaan Doa setelah Akad Nikah Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya

Seleb
4 hari lalu

Cincin Nikah Amanda Manopo Punya 7 Diamond, Harganya Fantastis!

Nasional
4 hari lalu

Viral Kakek di Pacitan Beri Mahar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Ini Reaksi Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal