Apakah Boleh Puasa Qadha Tidak Keramas? Begini Penjelasan Hukumnya

Rilo Pambudi
Apakah boleh puasa qadha tidak keramas (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Apakah boleh puasa qadha tidak keramas? Hal itu mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian Muslim.


Keramas di sini kita sepakati sebagai mandi wajib karena kondisi junub. Secara bahasa, junub memiliki asal kata janabah yang artinya jauh.


Imam Nawawi mendefinisikan junub sebagai kondisi saat seseorang telah melakukan hubungan intim, atau keluarnya mani (al-inzal). Junub berarti kondisi di mana seseorang sedang dalam keadaan tidak suci.


Saat masih dalam keadaan junub, seorang muslim diwajibkan mensucikan dengan dengan mandi besar. Jika tidak, maka dilarang mendekati tempat ibadah dan melakukan ibadah tertentu.


Dalam Surat Al-Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman sebagai berikut:


وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ


“Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci”.


Lantas, bagaimana jika kita hendak melakukan ibadah puasa qadha? Apakah diwajibkan melakukan mandi besar terlebih dahulu? 


Sebelum menjawabnya, mari kita pahami soal qadha puasa terlebih dahulu. Berikut adalah ulasannya.


Qadha artinya adalah menganti, dalam hal ini membayar hutang puasa Ramadhan yang pernah terlewatkan. Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan mulai bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan kembali tiba.


Allah SWT berfirman: "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).


Dari ayat Al-Qur'an di atas, dapat disimpulkan bahwa qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan karena uzur syar'i. Puasa qadha dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan ketika bulan Ramadhan.


Udzur syar’i adalah segala halangan yang sesuai syariat islam. Karena itu seseorang diperbolehkan tidak melakukan kewajiban dalam beribadah. Beberapa yang termasuk ke dalam udzur syar’i, yakni perempuan haid dan nifas, orang sakit, orang dalam perjalanan, dan wanita menyusui.


Adapun orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan bukan karena udzur syar’i juga tetap harus mengganti puasa tersebut. Misalnya karena muntah, keluar mani secara sengaja, makan dan minum secara sengaja, dan semua hal yang membatalkan puasa dilakukan secara sengaja.


Terkait pelaksanaannya, qadha puasa Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan berturut-turut. Namun jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan secara terpisah.


Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Al Fatawa (24:136) berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah."


Kembali pada pertanyaan apakah puasa qadha boleh tidak keramas? Maka jawabannya tergantung kondisi masing-masing.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
3 tahun lalu

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan Beserta Tata Caranya

Muslim
3 tahun lalu

Bagaimana Jika Kita Lupa Qadha Puasa Ramadhan? Begini Ketentuannya

Muslim
3 tahun lalu

Batas Mengganti Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Qadha Puasa Beserta Tata Caranya

Muslim
4 tahun lalu

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan Bareng Puasa Syaban, Tata Cara serta Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal