JAKARTA, iNews.id - Inilah hukum membayar fidyah puasa di luar bulan Ramadhan yang perlu disimak oleh seorang Muslim. Fidyah menjadi tanggungan umat Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.
Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”
para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mendapat kewajiban untuk membayarkannya. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan waktu untuk mengeluarkan fidyah.
Para ulama mazhab Hanafi berpendapat membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba hukumnya sah. Mengutip buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho (2018), yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah mengeluarkannya sebelum ada sebab.
Misalnya ada seorang lansia yang membayar fidyah di depan karena merasa nanti ketika Ramadhan tiba ia tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa.
Kebalikannya, para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan. Jadi, apabila orang yang sudah lanjut usia merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka ia belum diperbolehkan membayar fidyah sampai bulan Ramadhan tiba.
Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli, dijelaskan:
"Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya.”