Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mmenyebut bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi.
Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)
Ulama yang menghukumi sikat gigi dan siwak tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman yang berbeda dengan pandangan kedua terkait hadits di atas. Menurut ulama yang menganut pendapatan pertama, bau mulut orang yang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia.
Oleh sebab itu, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi di siang hari ketika bulan Ramadhan. Kesimpulannya, ada dua pandangan terkait sikat gigi saat puasa, yakni boleh dan makruh, tetapi tidak ada yang sampai mengharamkan. Wallahualam bissawab