Dalil yang mendukung pandangan tersebut adalah 'Amir bin Rabi'ahh pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa' (HR: Tirmidzi).
Pendapat pertama tersebut didukung oleh banyak ulama. Oleh karena itu, sebagian besar berpandangan bahwa sikat gigi saat berpuasa diperbolehkan.
Pendapat kedua menyatakan, sikat gigi atau bersiwak pada saat puasa hukumnya makruh. Dalil yang mendasarinya adalah, Rasulullah SAW bersabda bahwa "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi" (HR: Bukhari dan Muslim)
Menurut pendapat kedua tersebut, orang yang bau mulut karena berpuasa, dianggap lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau wewangian lainnya ketika di hadapan Allah.
Pandangan mazhab Syafi'i menyikat gigi saat puasa atau ketika matahari tergelincir dihukumi makruh. Alasannya adalah supaya bau mulut orang yang sedang berpuasa tetap ada.