Apakah Haji Bisa Diwakilkan? Begini Aturan Sesuai Syariat

Rilo Pambudi
Apakah haji bisa diwakilkan? (Foto: Istimewa)

Seseorang dianggap telah istitha’ah bi gahirih, apabila mempunyai materi yang cukup untuk membiayai orang lain mengerjakan haji menurut ukuran umum yang berlaku di masyarakat (ujrah misl).

Tidak dibenarkan mewakilkan kepada orang yang belum pernah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri. 

Selain itu, dianjurkan pula agar diwakilkan kepada orang yang dapat dipercaya (al-mautsuq bih), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Wakil melakukan ihram atas nama orang yang mewakilkan dan ihram dari miqat orang yang diwakili. Wallahualam bissawab

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal