Ketiga kriteria tersebut juga berlaku pada dahak, dimana menelan dahak tidak dapat membatalkan puasa asalkan belum keluar dari bibir bagian luar. Kendati demikian, menelan dahak tidak begitu dianjurkan karena merupakan benda kotor.
“Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan.” (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270).