Kemudian, ada sebuah hadis Nabi Muhammad saw. yang mendukung argumentasi ini. Hadis tersebut terdapat di dalam beberapa kitab hadis, salah satunya ada dalam kitab Musnad Ahmad karya Imam Ahmad bin Hanbal. Nabi Muhammad saw. bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ عَنْهُ
Artinya: “Diangkat pena dari tiga hal: anak kecil sampai dia mencapai balig, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan hadis di atas, Allah swt. tidak membebankan sesuatu kepada orang yang sedang tertidur. Allah swt. kembali membebankan seseorang atas semua aturan-Nya hanya sampai orang tersebut terjaga/terbangun. Inilah argumentasi kedua.
Pendapat yang mengatakan bahwa mimpi basah ketika berpuasa tidak dapat membatalkan puasa juga didukung oleh perkataan Syekh Ali Jum’ah. Dalam karyanya, ulama yang pernah menjabat sebagai Mufti Mesir tersebut berpendapat bahwa mimpi basah orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa dan tidak pula berdosa.
Jadi, meskipun mimpi basah dapat mengeluarkan mani, namun hal itu dilakukan secara tidak sengaja dan dalam keadaan tertidur. Maka mimpi basah tidak dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.
Namun, orang yang mimpi basah tersebut tetap dianjurkan untuk segera melakukan mandi wajib demi menjaga kesucian tubuhnya. Selain itu, mandi wajib juga diperlukan untuk melaksanakan ibadah salat. Dalam QS. Al-Nisa/4: 43, Allah swt. berfirman:
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub) … ”
Wallahu a’lam.