Dari pengertian di atas, mimpi basah adalah sebuah reaksi normal tubuh manusia berupa keluarnya air mani. Mimpi basah ini terjadi tanpa adanya dorongan atau kesengajaan. Hal ini karena mimpi basah terjadi secara spontan dan alamiah. Manusia tidak dapat mengontrol mimpi basah ini.
Ditinjau secara definisi, mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa. Hal ini karena keluarnya air mani pada kasus mimpi basah tidak dilakukan dengan sengaja. Sedangkan, menurut para ulama, hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani secara sengaja. Ini adalah argumentasi pertama.
Kemudian, ada sebuah hadis Nabi Muhammad saw. yang mendukung argumentasi ini. Hadis tersebut terdapat di dalam beberapa kitab hadis, salah satunya ada dalam kitab Musnad Ahmad karya Imam Ahmad bin Hanbal. Nabi Muhammad saw. bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ عَنْهُ
Artinya: “Diangkat pena dari tiga hal: anak kecil sampai dia mencapai balig, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.” (HR. Ahmad)