Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Oleh KH. Ahmad Kosasih, M. Ag.
Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
PUASA berdasarkan QS. Al-Baqarah/2: 183, adalah ibadah yang diwajibkan kepada semua orang Islam. Bagi seseorang yang telah memenuhi syarat wajib puasa, –yakni beragama Islam, cukup umur, memiliki akal sehat, dan mampu menunaikan ibadah puasa– maka tak ada alasan apa pun baginya untuk tidak menjalankan ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam ini.
Namun, menjalankan puasa bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa perbuatan yang dilarang Allah swt. untuk dilakukan seseorang yang berpuasa, salah satunya adalah keluarnya air mani secara sengaja. Dari sini timbul pertanyaan: lalu bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dan pada siang hari ia mengalami mimpi basah? Apakah puasanya batal? Dan apa konsekuensi atas hal tersebut?
Jika merujuk kepada kitab-kitab fikih, para ulama berpendapat bahwa keluar air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa. Pertanyaannya sekali lagi: Lalu bagaimana dengan mimpi basah?
Merujuk literatur-literatur kesehatan, mimpi basah atau nocturnal emission didefinisikan sebagai ejakulasi yang terjadi pada saat seseorang berada dalam kondisi tertidur tanpa adanya rangsangan seksual. Ejakulasi, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat diartikan sebagai keluarnya air mani.
Mimpi basah umumnya dialami oleh para pria, namun tidak menutup kemungkinan terjadi pula pada para wanita. Lebih lanjut, mimpi basah merupakan respons normal dan alamiah tubuh manusia terhadap perubahan hormonal.
Dari pengertian di atas, mimpi basah adalah sebuah reaksi normal tubuh manusia berupa keluarnya air mani. Mimpi basah ini terjadi tanpa adanya dorongan atau kesengajaan. Hal ini karena mimpi basah terjadi secara spontan dan alamiah. Manusia tidak dapat mengontrol mimpi basah ini.
Ditinjau secara definisi, mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa. Hal ini karena keluarnya air mani pada kasus mimpi basah tidak dilakukan dengan sengaja. Sedangkan, menurut para ulama, hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani secara sengaja. Ini adalah argumentasi pertama.