Rasulullah SAW sudah mengetahui ada seorang sahabat yang melakukan hijrah untuk menikahi seorang perempuan yang bernama Ummu Qais, maka Nabi Saw mengingatkan sahabat itu dan semua sahabatnya akan pentingnya niat di dalam berhijrah.
Rasulullah Saw menghkhususkan hijrah adalah تنبيها على الكل بالبعض (sebagai peringatan untuk keseluruhan dengan menggunakan kata khusus) atau istilah ushul fiqihnya خاص معموم (khusus namun umum jangkauannya).
Ustaz Isnan Ansory MAg dalam bukunya Hijrah dalam Perspektif Fiqih Islam mengatakan, hijrah tersebut masuk kategori hijrah syar’i nonfisik. Yakni hijrah yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan istilah hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Di mana maksud dari hijrah kepada Allah adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya Dzat untuk mengabdi. Mencintai-Nya lebih dari apa pun.
Senantiasa mengikhlashkan ibadah semata untuk-Nya. Sedangkan maksud dari hijrah kepada Rasulullah adalah menjadikan tindak tanduk ucapan dan perbuatannya secara batin maupun zhahir, senantiasa selalu berada di dalam risalah dan ajaran Rasulullah Muhammad - shallallahu 'alaihi wasallam.