Dikutip dari laman NU, hukum sholat Rebo Wekasan menurut Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari adalah haram. Sebab, shalat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat.
Namun, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Makki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan boleh dilakukan dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan untuk shalat sunnah mutlak.