6. Memberikan Mahar atau Mas Kawin
Laki-laki yang menikahi perempuan diharuskan memberikan mahar atau maskawin sesuai dengan kadar kemampuannya. Hal ini sebutkan dalam ayat Alquran tentang pernikahan berikut ini:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا - ٤
Wa aatunnisaaa a shodaqootihinna nikhlah wain tibna lakum 'an syaiy in minhu nafsan fakuluuhu haniiian marii aan
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. An Nisa: 4)
7. Menikah Mendatangkan Rezeki
Allah sudah memberikan jaminan rezeki tiap manusia termasuk bagi mereka yang menikah agar tidak perlu kawatir tidak bisa memberikan nafkah.
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ - ٧٢
Wallaahu ja'ala lakum min angfusikum azwaajaw waja'ala baina wakhafadzataw warazaqokum minath thoyyibaat. afabil baathili yuminunan wa bini'matillaahi hum yakfuruun
Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah? (QS An Nahl ayat 72).