Ayat tentang Poligami dalam Al Quran Beserta Hukumnya, Muslim Wajib Tahu

Kastolani Marzuki
Ilustrasi poligami dalam pandangan Al Quran. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Ayat tentang poligami dalam Al Quran menarik dikaji. Praktik poligami sejatinya sudah ada sejak sebelum kelahiran agama Islam. Namun, sayangnya poligami dianggap sebagai warisan Islam. Padahal, kehadiran Islam untuk memberikan batasan kebolehan laki-laki dalam mengawini peremuan.

Dilansir dari artikel Isti'anah dan Nihayatul dalam Jurnal Kajian Al Quran dan Al Hadits IAIN Kebumen, poligami berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri atas kata poly atau apolus yang berarti banyak dan gamos atau gami yang berarti perkawinan.
Jadi, poligami adalah perkawinan yang dilakukan pada lebih dari satu orang dari lawan jenis dalam waktu yang bersamaan (bukan kawin cerai). Sedangkan dalam istilah Arab, poligami diistilahkan dengan Ta’addud al-Zaujât.

Ta’addud berarti bilangan (banyak) dan zaujât berarti istri-istri. Dua kata tersebut apabila digabungkan, maka bisa berarti banyak istri. Maka, poligami dapat dikatakan sebagai perkawinan melebihi seorang istri. Berbeda dengan monogami yang mempunyai arti perkawinan dengan seorang istri saja.

Sejatinya, Islam tidak melarang poligami atau mengawini istri lebih dari satu orang. Karena itu, hukum asal Poligami dalam Islam adalah mubah atau dibolehkan.

Ayat tentang Poligami

Dalam Islam poligami seolah memiliki legitimasinya di dalam al-Qur’an yakni dalam Q.S Al-Nisa (4): 3 dan Q.S Al-Nisa (4): 129.

1. Surat An Nisa Ayat 3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisā'i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā‘(a), fa in khiftum allā ta‘dilū fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta‘ūlū.

Artinya: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Dalam Tafsir Kemenag, ayat tersebut menjelaskan bahwa Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasarnya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang. Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja. 

Imam Syafii mengatakan, "Sesungguhnya sunnah Rasulullah Saw. yang menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah Saw. tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang wanita." Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii ini telah disepakati di kalangan para ulama

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
4 hari lalu

Keutamaan Surat Al Hasyr Ayat 22-24, Didoakan 70.000 Malaikat hingga Syahid

Muslim
6 hari lalu

Fenomena Hujan Meteor Geminid Pertanda Apa Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Muslim
9 hari lalu

7 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Malam Jumat, Nomor 6 Paling Menakjubkan

Muslim
10 hari lalu

Waktu yang Tepat Baca Surah Al Waqiah, Lengkap dengan Doa untuk Rezeki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal